M Husni Dorong Pemaksimalan Potensi Zakat untuk Kesejahteraan Umat

26-03-2025 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI, M Husni, saat diwawancara di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, M Husni, mendorong optimalisasi potensi zakat fitrah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Dalam wawancara kepada Parlementaria, Husni mengungkapkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu muslim tanpa memandang usia, mulai dari bayi yang baru lahir hingga lanjut usia.

 

“Zakat fitrah ini adalah zakat wajib untuk setiap individu dari masyarakat muslim di Indonesia. Dengan jumlah umat muslim lebih dari 200 juta jiwa, potensi zakat fitrah yang dapat dikumpulkan sangat besar,” ujar Husni di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

 

Ia menambahkan bahwa potensi zakat fitrah pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai angka Rp8 triliun. Potensi tersebut dihitung berdasarkan asumsi bahwa sekitar 200 juta umat muslim membayar zakat fitrah senilai 2,7 kilogram beras atau sekitar Rp60.000 hingga Rp70.000 per orang.

 

“Kalau dihitung dari jumlah umat muslim dan jumlah kewajiban zakat fitrah, insyaallah angka Rp8 triliun itu bisa tercapai. Ini akan memberikan dampak yang besar bagi mereka yang membutuhkan,” jelas Husni.

 

Penyaluran Tepat Sasaran

 

Husni juga menyoroti pentingnya memastikan agar zakat fitrah yang terkumpul disalurkan tepat sasaran. Menurutnya, banyak masjid dan kelompok masyarakat yang secara aktif mengumpulkan zakat fitrah jelang Idulfitri dan membagikannya kepada masyarakat yang berhak.

 

“Penyaluran zakat fitrah ini biasanya dilakukan pada pagi hari Idulfitri, agar umat muslim yang membutuhkan bisa merasakan manfaatnya di hari kemenangan. Ini adalah tradisi baik yang terus dijaga,” katanya.

 

Pengelolaan Profesional

 

Dia juga mendukung upaya pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam meningkatkan pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel. Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, potensi zakat nasional, termasuk zakat fitrah, dapat dikelola lebih efektif sehingga memberikan dampak sosial yang lebih luas.

 

Husni menekankan bahwa zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi.

 

“Zakat fitrah adalah salah satu instrumen yang mampu membantu masyarakat prasejahtera dan meningkatkan kesejahteraan umat secara keseluruhan. Jika potensi zakat ini bisa dimaksimalkan, kita akan melihat dampak positif yang signifikan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Dengan potensi zakat fitrah yang besar, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar dan tepat waktu dalam membayar zakat fitrah. Hal ini tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat muslim Indonesia. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...